Training Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Landasan Hukum
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Perusahaan penghasil limbah air wajib mempekerjakan tenaga kerja Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bersertifikat kompetensi BNSP. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapatsanksi administratif.
Tujuan Pelatihan
1. Mengidentifikasi dan menilai tingkat pencemaran air limbah industri secara akurat.
2. Mengoperasikan dan merawat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara efektif.
3. Mengelola program daur ulang dan memantau kualitas air limbah sesuai baku mutu.
4.Menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pengolahan.
5.Memenuhi persyaratan kompetensi untuk lulus sertifikasi resmi BNSP.
Materi Pelatihan
1. Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
3. Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
4. Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5 .Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
6. Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
7. Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
8. Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
9.Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
10. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya
Kelengkapan Dokumen
1. Copy identitas (pdf)
2. CV/daftar riwayat hidup (pdf)
3. Copy Ijazah terakhir (pdf)
4. Pass foto 3x4 dengan background merah 2 lembar / Soft file foto (JPG) (Untuk dipasang pada sertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
5. Copy sertifikat pelatihan
6. Surat rekomendasi dari perusahaan
Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari Perusahaan Mencantumkan jabatan dan masa kerja peserta Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP.
7. Dokumen Perencanaan Pengolahan Air Limbah Minimal berisi perencanaan teknis dan administratif terkait pengolahan air limbah agar memenuhi bakumutu, peralatan yang digunakan, rencana pemantauan, perawatan.
Contoh : Pertek, UKL-UPL bagianperencanaan pengolahan air limbah, atau dokumen perencanaan pengolahan air limbah
8. Laporan pemantauan/Laporan Hasil Uji Laboratorium
Laporan Pemantuan ini berisi laporan hasil uji laboratorium yang dilakukan serta capaian baku mutuyang diperoleh (taat atau tidak).
9. Logbook Pemantauan IPAL
Logbook ini berisi perawatan IPAL rutin, mulai dari tindakan pembersihan, perbaikan, penggantiansparepart pada unit IPAL
10. Logbook Perawatan IPAL
Logbook ini berisi perawatan IPAL rutin, mulai dari tindakan pembersihan, perbaikan, penggantian sparepartpada unit IPAL
11. Dokumen JSA/HIRADC
Dokumen yang menganalisis setiap tahapan pekerjaan untuk menemukan potensi bahaya yang mungkin timbul. Digunakan untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya dalam aktivitas, fasilitas, atau proses, kemudian menilai tingkat risikonya, dan menentukan pengendalian
Siapa yang Harus Ikut Pelatihan?
Penanggung jawab/Pengawas/Manajerial
Fasilitas & Benefit
1. Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
2. Konsumsi (untuk sertifikasi tatap muka/ offline)
3. Souvenir Esklusif Sertifikasi pro
4. Diskon 25% Untuk alumni untuk perpanjangan Sertifikat saat sudah kompeten
Jadwal Pelatihan
27 - 29 Oktober 2026
24 - 26 November 2026
15 - 17 Desember 2026
Pendaftaran & Informasi Lebih Lanjut:
Office :
021-8267-5027
Tim Marketing:
- Nabila: 0895-1816-8492
- Yana: 0812-9281-8580
- Yeni: 0812- 8407-9768
- Kaela: 0813-3765-9879
- Dewi: 0852-8104-7312