Landasan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, perusahaan diwajibkan untuk mengendalikan faktor lingkungan kerja guna melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Untuk memenuhi standar pemenuhan regulasi tersebut, dibutuhkan kompetensi tingkat lanjut (Utama) dalam mengantisipasi, mengenali, mengevaluasi, serta memverifikasi tindakan pengendalian pajanan di industri. Pelatihan ini dirancang untuk memvalidasi kompetensi profesional agar selaras dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakui secara nasional oleh BNSP.

Tujuan Pelatihan

1. Menguasai perencanaan dan evaluasi proses antisipasi serta pengenalan risiko kesehatan kerja di tingkat lanjut.
2. Melakukan pembacaan, analisis statistik, serta interpretasi hasil pengukuran data sampel lingkungan kerja.
3. Mengevaluasi dan memverifikasi efektivitas tindakan pengendalian pajanan yang dapat mengganggu kesehatan kerja.
4. Menyimpulkan tren analisis dari hasil pemeriksaan sampel lingkungan secara terstruktur.
5. Mengevaluasi program promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman bahaya risiko di industri.
6. Memodifikasi program pengendalian risiko kesehatan secara teknis (engineering control) sebagai metode utama.
7. Mengorganisasikan pelaksanaan pengendalian pajanan melalui pendekatan administratif dan penggunaan alat pelindung diri (APD).
8. Melakukan bimbingan dan audit terhadap kapasitas kontraktor dalam menerapkan prinsip higiene industri.

Sasaran Peserta

-Praktisi K3, safety officer, atau supervisor yang berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
-Manajer HSE atau pimpinan departemen yang bertanggung jawab terhadap kesehatan kerja perusahaan.
-Konsultan, auditor, maupun tenaga profesional K3 yang ingin meningkatkan jenjang kompetensi.
-Lulusan D3, D4, atau S1 teknik maupun non-teknik yang memenuhi syarat pengalaman kerja bidang higiene industri.

Materi Pelatihan

1.Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Proses Antisipasi dan Pengenalan Risiko Kesehatan Kerja
2.Mengorganisaikan dan Mengevaluasi Metoda Pembacaan dan Menganalisa Hasil Pengukuran Data
3.Mengevaluasi dan Memverifikasi Hasil dari Tindakan Pengendalian Pajanan yang Dapat Mengganggu Kesehatan
4.Mengorganisasi dan Menyimpulkan Trend Analisa dari Hasil Pemeriksaan Sampel
5.Mengorganisasikan dan Mengevaluasi Hasil Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Resiko Kesehatan di Industri
6.Mengevaluasi dan Memodifikasi Program Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan Secara Teknis (Engineering Control) Sebagai Metoda Pengendalian Utama
7.Melaksanakan dan Mengorganisasikan Pelaksanaan Pengendalian Pajanan Risiko Kesehatan Secara Administrasi dan Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
8.Mengorganisasikan Bimbingan dan Mengaudit/Mengevaluasi Kontraktor yang Menjalankan Pekerjaan Agar Mempunyai Kapasitas dalam Pelaksanaan Prinsip Higiene Industri di Bidang Kerjanya.

Persyaratan Dasar

1. Fotokopi/Scan kartu Identitas (KTP/Paspor-Khusus WNA)
2. Curriculum Vitae / Daftar Riwayat Hidup terbaru
3. Pas Photo berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar background merah/dalam bentuk soft file (jpg)
4. Ijazah Pendidikan D3 dengan surat pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Higiene Industri; atau
5. Ijazah Pendidikan D4/S1 dengan surat pengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Higiene Industri;
6. Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Higiene Industri Utama bagi yang belum memiliki pengalaman kerja dengan minimal Ijazah Pendidikan D4/S1.

Fasilitas & Benefit

1. Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
2. Konsumsi (untuk sertifikasi tatap muka/ offline)
3. Souvenir Eksklusif Sertifikasi pro
4. Diskon 25% Untuk alumni untuk perpanjangan Sertifikat saat sudah kompeten

Pendaftaran & Informasi Lebih Lanjut:

Office :
021-8267-5027

Tim Marketing:
- Nabila: 0895-1816-8492
- Yana: 0812-9281-8580
- Yeni: 0812- 8407-9768
- Kaela: 0813-3765-9879
- Dewi: 0852-8104-7312