TRAININGG PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi PengendalianPencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan StandarKompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sumpah dan Daur Ulang,Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sumpah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah BidangPengelolaan Limbah Industri.
Perusahaan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan tenaga kerjaPenanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara bersertifikat kompetensi BNSP.Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi administratif.
Siapa yang harus ikut pelatihan
Penanggung Jawab/Pengawas/Manajerial
Materi Pelatihan
1 E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2 E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7 E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8 E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
10 E.390000.013.0 1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahayadalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
Kelengkapan Dokumen
1. Copy identitas (pdf)
2. CV/daftar riwayat hidup (pdf)
3. Copy Ijazah terakhir (pdf)
4. Pass foto 3x4 2 lembar background merah / soft file foto (JPG) (Untuk dipasang padasertifikat BNSP jika dinyatakan Kompeten)
5. Copy sertifikat pelatihan
6. Surat rekomendasi dari perusahaan
- Menyatakan peserta adalah benar karyawan dari perusahaan
- Mencantumkan jabatan dan masa kerja pesertaï‚· Perusahaan merekomendasikan untuk mengikuti sertifikasi kompetensi di BNSP
7. Dokumen JSA / HIRADC
- Dokumen yang berisi langkah langkah pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, penilaian risiko,dan pengendalian risiko
8. Dokumen perencanaan pengendalian pencemaran udara dari Emisi
- Berisi data perencanaan pengendalian pencemaran udara dari emisi, peralatan yang digunakan,acuan baku mutu, rencana pemantauan dan perawatan peralatan. Contoh: dokumenPersetujuan Teknis, Laporan UKL-UPL (perencanaan pengendalian pencemaran udara dariemisi)
9. Laporan Pemantauan Kualitas Udara dari Emisi
-Laporan Pemantauan ini berisi laporan hasil uji emisi yang dilakukan serta capaian baku mutuyang diperoleh (taat atau tidak). Dapat melampirkan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang telahdilakukan
10. Logbook Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
- Berisi data tanggal pemantauan, lokasi pemantauan/sumber emisi, parameter yang dipantau,hasil pemantauan, baku mutu, dan metode pemantauan
11. Logbook Perawatan Peralatan
- Berisi data hasil perawatan peralatan Pengendalian Pencemaran Udara harian yang dilakukanoleh operator
Fasilitas & Benefit
1. Sertifikat BNSP (apabila dinyatakan kompeten)
2. Konsumsi (untuk sertifikasi tatap muka/ offline)
3. Souvenir Esklusif Sertifikasi pro
4. Diskon 25% Untuk alumni untuk perpanjangan Sertifikat saat sudah kompeten
Informasi Pendaftaran
Informasi Pendaftaran Hubungi Marketing Officer kami :
Head office : 021-8267 5027
Nabila 0859-1816-8492
Yana : 0822-4626-7699
Kaela : 0813-3765-9879
Dewi : 0852-8104-7312