Panduan Dasar Memahami 3 Scope Emisi GRK untuk HSE

Panduan Dasar Memahami 3 Scope Emisi GRK untuk HSE

Saat perusahaan diminta menyerahkan laporan emisi karbon oleh pelanggan, investor, atau regulator, tantangan terbesarnya bukan sekadar menyajikan angka. Tim HSE dan Sustainability harus menjawab pertanyaan krusial ini terlebih dahulu untuk menghasilkan pelaporan yang akurat: masuk ke dalam Scope berapa emisi tersebut? Memahami batasan Scope 1, 2, dan 3 adalah fondasi utama sebelum angka emisi dapat dihitung secara valid berdasarkan kelompoknya. Artikel ini akan membedah perbedaan ketiganya lengkap dengan contoh konkret di dunia industri.

Apa Itu Emisi Gas Rumah Kaca?

Pengelompokkan Scope Emisi GRK


Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, gas rumah kaca (GRK) adalah gas di atmosfer, baik alami maupun akibat aktivitas manusia, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. Emisi GRK adalah lepasnya gas tersebut ke atmosfer pada suatu area dan jangka waktu tertentu. Jadi, GRK adalah gasnya, sedangkan emisi adalah peristiwa pelepasannya. Hal tersebut membuat bumi lebih hangat dibandingkan planet serupa yang tidak memiliki atmosfer.

Masalah muncul ketika jumlah gasnya terlalu banyak. Menurut glosarium IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change), makin banyak GRK di udara, makin banyak panas yang diserap, sehingga panas yang tertahan bertambah dan suhu bumi naik. Kenaikan suhu inilah yang disebut pemanasan global (Global Warming). IPCC menyimpulkan dalam laporan sintesisnya tahun 2023 bahwa aktivitas manusia, terutama lewat emisi GRK, telah menyebabkan pemanasan global.

Data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas manusia telah mendorong suhu global naik 1,1°C di atas tingkat pra-industri (1850–1900) pada periode 2011–2020, yang menjadi pemicu utama kenaikan suhu ekstrem saat ini. Karena itulah emisi GRK dicatat, dilaporkan, dan dikendalikan, termasuk oleh perusahaan.

Mengapa Emisi Perusahaan Dibagi Menjadi 3 Scope?

GHG Protocol (Greenhouse Gas Protocol) adalah standar internasional untuk menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca. Standar ini membagi emisi sebuah perusahaan menjadi tiga scope (cakupan). Dasar pembagiannya adalah siapa yang memiliki atau mengendalikan sumber emisinya, bukan jenis gasnya. Dengan pembagian ini, jelas mana emisi yang dilepaskan langsung oleh perusahaan dan mana yang terjadi di pihak lain akibat aktivitas perusahaan.

Scope 1: Emisi Langsung

Scope 1 adalah emisi yang berasal dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan.
Contoh di lapangan:
a. Cerobong genset pabrik yang membakar bahan bakar di fasilitas perusahaan.
b. Knalpot kendaraan operasional yang dimiliki atau dikendalikan perusahaan.
Alasannya masuk Scope 1: perusahaan lah yang memiliki dan mengoperasikan sumbernya, sehingga emisinya keluar langsung dari sumber tersebut.


Scope 2: Emisi Tidak Langsung dari Energi yang Dibeli

Scope 2 adalah emisi tidak langsung dari listrik, uap, panas, atau pendinginan yang dibeli atau diperoleh perusahaan. Emisinya secara fisik terjadi di pembangkit yang memproduksi energi itu, bukan di lokasi perusahaan. Meski begitu, emisi tersebut tetap dianggap sebagai emisi perusahaan karena energinya dipakai oleh perusahaan.
Contoh di lapangan: listrik yang dibeli dari PLN untuk mesin produksi, lampu, dan AC kantor.
Namun, jika listrik dibangkitkan secara mandiri menggunakan genset milik perusahaan, emisi tersebut masuk ke dalam kategori Scope 1, bukan Scope 2.


Scope 3: Emisi Tidak Langsung Lainnya

Scope 3 adalah emisi tidak langsung lainnya yang terjadi di sepanjang rantai bisnis perusahaan, selain yang sudah masuk Scope 2. Rantai bisnis ini mencakup sisi hulu (pemasok yang menyediakan barang dan jasa) dan sisi hilir (penggunaan dan pembuangan produk oleh pelanggan). Sumber emisi yang keluar itu berasal dari setiap tahap aktivitas yang terjadi di luar kegiatan perusahaan atau bukan berasal dari sumber aktivitas internal perusahaan.
Dua contohnya adalah:
a. Hulu (barang dan jasa yang dibeli): Emisi yang keluar dari seluruh aktivitas pembuatan barang dan jasa yang dibeli perusahaan, yang terjadi di pihak pemasok.
b. Hilir (pengolahan akhir produk yang dijual): Emisi yang keluar dari pembuangan dan pengolahan produk setelah dipakai konsumen, misalnya sampah kemasan produk yang ditimbun, dibakar, ataupun yang didaur ulang.
Berdasarkan panduan GHG Protocol, emisi Scope 3 pada dasarnya bersumber dari aktivitas langsung pihak lain dan sering kali menjadi penyumbang terbesar. Bahkan mencakup lebih dari 90% dari total keseluruhan emisi perusahaan (Scope 1, 2, dan 3).

Mengapa HSE Perlu Tahu Ini?

Jawaban singkatnya perlu dan ini bukan sekadar teori belaka. Berikut alasan mengapa HSE perlu mengetahui berbagai macam scope emisi GRK yang pastinya ada pengaruhnya terhadap perusahaan baik langsung ataupun tidak langsung.

1. Perusahaan Tertentu Wajib Menghitung dan Melaporkan Emisinya Setiap Tahun

Perpres 110/2025 mengatur bahwa pelaku usaha (orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha) menghitung emisi GRK perusahaannya jika kegiatannya berpotensi menjadi sumber emisi dan termasuk sektor yang mempunyai target pengurangan emisi dalam NDC (Nationally Determined Contribution, komitmen nasional Indonesia untuk menurunkan emisi). Sektor itu antara lain energi, limbah, serta proses industri. Hasilnya dilaporkan setiap tahun, paling lambat bulan Maret, kepada bupati atau wali kota, gubernur, atau menteri terkait.


2. Emisi Dapat Berarti Biaya

Perpres 110/2025 mengatur Instalasi yang Diatur, yaitu instalasi yang wajib ikut perdagangan emisi GRK. Penanggung jawabnya harus memastikan emisinya tidak melewati batas atas yang ditetapkan. Jika melewati, ia wajib membeli kuota karbon dari perusahaan lainnya melalui pasar atau bursa karbon yang telah disediakan.


3. Klien Besar Dapat Meminta Data Emisi dari Pemasoknya

Menurut GHG Protocol, perusahaan sebaiknya mengumpulkan data energi atau emisi dari pemasoknya, dan pemasok langsung (tier 1) terikat kontrak sehingga perusahaan punya dasar untuk meminta data emisi mereka. Emisi langsung (Scope 1) sebuah pemasok menjadi bagian dari Scope 3 kliennya. Artinya, jika perusahaan Anda adalah pemasok, Anda perlu siap menjawab permintaan data emisi dari klien.

Kesimpulan

Tiga scope adalah kerangka dasar untuk melihat dari mana emisi sebuah perusahaan berasal. Emisi yang terus menumpuk di atmosfer adalah alasan mengapa angka emisi kini dicatat, dilaporkan, dan diperiksa. Angka itu tidak muncul sendiri: ada orang yang harus memastikan data bahan bakar, listrik, dan limbah dikumpulkan dengan benar. Bagi pelaku usaha di sektor yang berpotensi menjadi sumber emisi dan punya target pengurangan emisi nasional, menghitung dan melaporkan emisi GRK adalah kewajiban tahunan (Perpres 110/2025).

Siapkan kompetensi tim Anda di bidang lingkungan melalui Training Bersertifikasi AK3U BNSP dan Kemnaker RI, Training Awareness ISO 9001:2026 dan 14001:2026, atau Training Bersertifikasi BNSP Manager Energi. Anda juga dapat konsultasikan kebutuhan sertifikasi ISO lingkungan perusahaan Anda dengan Sertifikasi Pro, lho!

Mau update terus seputar regulasi dan tips pengelolaan lingkungan? Yuk, stay connected dan ikuti terus kanal resmi kami:
LinkedIn: Sertifikasi Pro
Instagram: @sertifikasi.pro
Facebook: Sertifikasi Pro
WhatsApp Channel Sertifikasi Pro

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *