Operator Forklift Tidak Cukup Hanya Mahir Mengemudi

Operator Forklift Tidak Cukup Hanya Mahir Mengemudi

Punya SIM A dan jago menyetir mobil? Ternyata, itu belum cukup untuk mengoperasikan forklift. Menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, forklift termasuk pesawat angkut. Pengoperasiannya harus dilakukan operator berkualifikasi sesuai jenis dan kapasitas alat, serta memiliki Lisensi K3. Jadi, apa saja yang perlu Anda pahami?

Langkah 1: Kenali Karakteristik Forklift

Operator yang baik memahami alat yang dioperasikannya. Bagian-bagian utama forklift meliputi tiang, kabin, sandaran muatan, garpu, roda, dan pelat nama, seperti pada gambar berikut.

Bagian-bagian forklift


Forklift digerakkan oleh motor bakar (mesin pembakaran, misalnya diesel atau bensin) atau motor listrik. Hidrauliknya tidak boleh bocor dan harus terawat. Garpu dirancang dengan faktor keamanan minimal 3, serta dilarang diluruskan atau dilas jika bengkok atau patah.

Langkah 2: Kenali Batasan Forklift

Forklift hanya boleh dipakai sesuai jenis dan kapasitasnya. Karena itu, ada tiga hal yang dilarang:
1. Melebihi kapasitas beban yang diizinkan.
2. Gerakan mendadak yang menimbulkan beban kejut, baik saat bermuatan maupun kosong.
3. Memperpanjang garpu dengan alat tambahan.

Selain itu, muatan tidak boleh tumpah saat dimuat, dipindahkan, atau dibongkar. Forklift juga hanya untuk mengangkat, mengangkut, dan meletakkan muatan, bukan untuk keperluan lain. Sebelum mengangkat, operator perlu membaca keterangan kapasitas pada alat dan memperkirakan berat muatan.

Langkah 3: Patuhi Aturan Area Kerja

Selain mahir mengendalikan alat, operator dan perusahaan wajib memastikan bahwa lingkungan tempat forklift beroperasi memenuhi standar keselamatan kerja

Denah area kerja forklift


Keselamatan dimulai sebelum mesin menyala. Aturannya menyebut:
1. Landasan harus kuat, rata, dan bertanda area lintasan, tanpa belokan tajam atau tanjakan/turunan terjal.
2. Jarak bebas minimal 60 cm untuk lalu lintas satu arah, diukur dari sisi terluar forklift atau muatan terlebar. Untuk lalu lintas dua arah, jaraknya 90 cm di antara dua forklift yang berpapasan.
3. Pandangan operator tidak boleh terhalang dan harus luas ke sekeliling lintasan.
4. Ruang gerak harus cukup dan bebas rintangan agar tidak membahayakan orang di sekitar.
5. Lokasi berbahaya diberi tanda peringatan dan larangan masuk bagi yang tidak berkepentingan.
6. Pencahayaan harus memadai.
7. Forklift bermesin pembakaran (diesel/solar atau bensin, disebut “motor bakar” dalam aturan) dilarang di area berisiko kebakaran atau peledakan dan di ruangan tertutup.

Langkah 4: Penuhi Syarat dan Kewajiban K3 Operator

Operator forklift berkewajiban melaksanakan prosedur kerja aman, tidak meninggalkan forklift selama mesin menyala, mengisi buku kerja dan laporan harian, serta segera melapor kepada atasan jika alat pengaman rusak.

Selain menjalankan kewajiban tersebut, seseorang harus memenuhi syarat berikut untuk dapat bertugas sebagai operator forklift:
1. Operator Kelas II: pendidikan minimal SMP, pengalaman minimal 1 tahun, dan usia minimal 19 tahun.
2. Operator Kelas I: pendidikan minimal SMA, pengalaman minimal 2 tahun, dan usia minimal 20 tahun.
3. Untuk kedua kelas: sehat menurut keterangan dokter, memiliki sertifikat kompetensi, dan memiliki Lisensi K3.

Operator Kelas II berpendidikan SMA dapat naik ke Kelas I dengan pengalaman minimal 2 tahun terus-menerus dan lulus uji operator forklift. Lisensi K3 berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pengusaha dilarang mempekerjakan operator tanpa Lisensi K3 dan wajib memeriksa buku kerja operator setiap 3 bulan.

Langkah 5: Kuasai Prosedur Pengoperasian

Penerapan prosedur operasional yang benar adalah kunci utama menjaga produktivitas sekaligus keselamatan di area kerja. Berikut beberapa prosedur yang perlu diperhatikan sebelum sampai sesudah mengoperasikan forklift:
1. Sebelum jalan, lakukan pemeriksaan harian: Ban, garpu, tiang dan stopper, hidraulik, sabuk pengaman dan APAR, serta tombol darurat. Siapkan juga buku kerja. Saat memuat dan membongkar, gunakan rem, dan ganjal roda jika di tanjakan.
2. Saat berjalan: Garpu atau bagian bawah muatan maksimal 15 cm dari lantai, danjarak minimal 10 m dari bagian belakang kendaraan di depan forklift.
3. Setelah selesai (saat tidak digunakan): Parkirkan di lantai rata tanpa kemiringan, kunci rem, dan letakkan garpu menempel di lantai. Isi laporan harian.

Kesimpulan

Operator forklift bukan hanya soal mampu menggerakkan alat, tetapi juga memahami alat, beban, lingkungan, keselamatan, dan prosedur kerjanya. Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan operator berkualifikasi sesuai jenis dan kapasitas alat serta memiliki Lisensi K3. Organisasi yang memandang kompetensi operator sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan kerja, bukan sekadar urusan kepatuhan, akan lebih siap mencegah risiko di area kerjanya.

Ingin operator forklift Anda kompeten dan siap memenuhi ketentuan K3? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Sertifikasi Pro sekarang juga!

Ikuti juga @sertifikasi.pro di Instagram dan Sertifikasi Pro di LinkedIn untuk info seputar K3 dan sertifikasi lainnya.

1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *